Pembuatan KTP
Pembuatan Kartu Penduduk
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 7 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)
Rincian Biaya Pengurusan KTP :
Di Desa :
a). 1 KTP : Rp. 10,000,-
b). 1 KK : Rp. 10,000,-
Di Kecamatan :
a). 1 KTP : Rp. 15,000,-
b). 1 KK : Rp. 10,000,-
c). Tanpa Surat Pindah : Rp. 10,000,-
d). Surat Pernyataan : Rp. 30,000,- + Rp. 6,000,- (Materai)
Jumlah Pengurusan KTP untuk satu orang : Rp. 91,000,-
Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Cibitung. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Cibitung yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
berusia 17 tahun
Tanggal Pernikahan
Menjadi Penduduk Pesona Gading Cibitung
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.